English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Friday, February 17, 2017

CSR OPERASI KATARAK



Monday, August 15, 2016

Profile Cetak Masjid Raya Batam



















Friday, May 2, 2014

AKIBAT POLITIK UANG


 Abd. Razak Muhidin

Setelah melewati pemilihan umum Legislatif yang untuk sementara sudah diketahui siapa-siapa sajakah yang duduk di kursi DPRD Batam (Batam Pos, Rabu/30/04/2014). Demikian juga menurut perhitungan cepat yang telah kita ketahui bersama, sudah dipastikan partai-partai yang unggul yang akan menjadi lokomotif percaturan dalam pemilihan Presiden (Pilpres 2014), berikut partai-partai yang menjadi koalisinya. Judul sebagaimana tercantum diatas kiranya menjadi bahan perenungan bersama bagi kita, menjadi bahan kajian kita, bahkan sekurang-kurangnya menjadi penghibur bagi kita sekalian, bahwa sudah menjadi memori umum ketika system pemilu terbuka diterapkan maka tidak dinafikan disana ada-ada saja permainan yang mengarah pada UUD (Ujung-ujungnya Duit). Permasalahan ini telah kita singgung pada MIHRAB edisi sebelumnya dengan menyisipkan beberapa harian di tanah air yang mengungkapkan tentang politik uang, maka pada edisi ini tendensi pembahasan kita lebih menjurus pada efek atau akibat yang terjadi dari praktek politik uang itu.

Ada segelintir orang yang tidak khawatir dengan fenomena politik uang ini, bahkan berdalih bahwa politik uang pada alam demokrasi (pelihan terbuka) ini wajar saja, sebab kalau tidak begitu semua tidak akan berjalan karena masing-masing sudah punya posisi, berikut kesibukannya sendiri-sendiri, sementara kalau yang satu saja yang mau diselesaikan urusannya, maka yang lain justru kehilangan urusan. Agar semuanya bisa berjalan yah…harus TST (Tau sama Tau) yang Ujung-ujungnya UUD (Ujung-Ujungnya Diut. Sepintas mendengar ada benarnya juga, bahwa kalau hanya kepentingannya Caleg yang diurus, maka urusan yang lain termasuk urusan pribadi terbengkalai. Jadi kompensasinya harus UUD itu sehingga Caleg dan pendukung ada belensnya. Kalau ini yang dijadikan dalih bukan sebagai politik uang niscaya bisa diterima, karena masih berada dalam tataran procedural, berikut sosialisasi, inventarisasi dll semua itu memerlukan biaya. Tetapi apabila dalam pencoblosan pun harus ada TST-nya itu yang menjadi masalah. Saudara coblos partai ini, atau coblos Caleg nomor ini saudara akan diganjari dengan uang Rp. 100.000 atau sesuatu yang bisa dikomersilkan, inilah yang menjadi masalah dan inilah tendensi dari tulisan kita.

Sungguh sangat ironis apabila memilih seseorang yang bakal menjadi pemimpin masyarakat (wakil rakyat dll), dengan iming-iming seperti itu. Semuanya juga telah kita paparkan pada edisi-edisi sebelumnya yang kita sebut bahwa cara pemilihan kita tidak obahnya dengan permen yang diberikan kepada anak-anak. Artinya cara seperti itu menunjukkan bahwa cara pemilihan kita masih anak-anak, maka pemimpin yang terpilih juga akan menunjukkan sikap kekanak-kanakan. Apakah itu?. Yah tidak lain karena cara atau metodenya adalah metode permen, maka ketika menjadi pemimpin juga pemimpin permen. Dia sudah menghabiskan banyak permen maka ketika naik dia berusaha untuk mendapatkan permen itu kembali bahkan permen yang lebih banyak lagi. Dari sinilah yang kita sebut pemilih permen dan pemimpin permen.

Sementara cara atau metode permen itu identik dengan bujuk rayu kepada anak-anak, maka yang dipilih juga akan menunjukkan sikap anak-anak yaitu mencari permen kalau sudah duduk diatas. Ada pemimpin kita yang pernah menyuarakan ada lembaga-lembaga tertentu seperti Taman Kanak-Kanak, barangkali menjadi renungan kita bersama, bahkan bukan hanya pada lembaga, toh dalam masyarakat pun taman kanak-kanak juga sudah ada. Apa itu?. Yah…seperti dalam paparan diatas.

Masyarakat yang cendrung pada politik uang, seharusnya lebih didewasakan oleh situasi bahwa kita telah digoncangkan dengan krisis kepercayaan yang menimpah bangsa kita, krisis kejujuran dan keadilan yang semua itu menjadi alat cambuk kepada siapa saja yang maju menjadi calon pemimpin. Sekurang-kurangnya para calon hendaklah diuji sejauh mana komitmennya pada masyarakat, pada bangsa dan Negara. Dan lebih perlu lagi hendaklah ada komitmen dalam urusannya dengan Tuhan (agama). Untuk tujuan seperti ini barangkali para calon hendaklah dibuat semacam kontrak politik, bahwa kami warga masyarakat (pemilih) tidak ingin diberi ini dan itu tetapi apabila ada calon yang berhasil nanti hendaklah, tidak membuat onar bagi masyarakat, bangsa dan Negara ini, seperti korupsi dll. selanjutnya calon yang selama ini lalai dalam urusan atau dalam hubungannya dengan Tuahn hendaklah dipress lebih kuat lagi agar lebih menunjukkan perubahan diri dalam ketaatan. Begitu juga calon yang selama ini selalu terlibat dalam mabuk, selalu datang ke diskotik, hendaklah dipress juga agar meninggalkan tabiat buruk seperti itu. Dan komitmen seperti itu sudah bisa dimulai sejak proses sosialisasi sampai terpilih nanti juga hendaklah menunjukkan komitmen yang taat. Dengan demikian masyarakat yang tadinya adalah pemegang kedaulatan terasa ada powernya dimata calon. Tetapi apabila sebaliknya, maka telah kita sebutkan diatas, semuanya permen-permenan namanya.

Dalam sudut pandang yang lain politik uang juga membuat masyarakat hilang kemandirian dan harga diri. Masyarakat yang sudah cendrung pada politik uang, hanya bergantung pada jagoannya yang lolos bahwa mereka pasti akan mendapatkan imbuhan dari jagoannya itu. Kalau ada proyek tolong kasi tau kami pak atau permintaan-permintaan yang senada dengan itu. Dari sini hilangnya harga diri karena uang, padahal semua harga itu murah bila dibandingkan dengan harga diri, sehingga ditanyakan orang “Manakah harga yang paling mahal”?. Sibuk orang menjawab ini dan itu semuanya tidak kena, lalu disebutkan bahwa harga yang paling mahal adalah harga diri. Bila sudah hilang harga diri maka yang lain tidak ada gunanya lagi, karena yang paling mahal saja sudah tergadai. Maka demikianlah juga kalau pemimpin yang diangkat juga sudah hilang harga diri maka nahaslah bangsa dan negaranya. Konon dalam hubungan internasional memang demikian yang terjadi kalau pemimpin juga sudah hilang harga diri maka bangsa dan negaranya juga akan dijualnya untuk kepentingan naik keatas. Dalam kaitan ini tidak menutup kemungkinan bahwa bisa saja seorang pemimpin menjual bangsa dan negaranya, dimana pihak asing yang menyediakan permen untuk kepentingan permen-permenan di negerinya sudah memegang kendali, bahwa bila sukses naik keatas hendaklah melaksanakan ini dan itu. Bila pemimpin sudah begitu maka nahaslah bangsa dan negaranya. Pemimpin seperti itu juga sering disebut dengan boneka, artinya bisa dipermain-mainkan oleh pihak lain.

Corak dan gaya politik uang juga akan bermuara pada kecendrungan politk Robinhood yaitu politik yang diselenggarakan untuk memenangkan kaum borjuis (golongan berada), sedangkan golongan proletar (rakyat jelata) tidak obahnya dengan budak belian. Bila tidak diantisipasi dari sekarang maka sangat boleh jadi ada perbudakan politk dan politik perbudakan di abad modern ini. Masyarakat menjadi hilang hak-hak politiknya karena yang berkuasa golongan berada, masyarakat hanya punya satu pilihan yaitu dibayar dan pilih sesuai dengan perjanjian. Politik uang juga akan menyeret masyarakat tidak selektif pada gagasan dan ideologi dari sebuah partai. Katakanlah partai yang berhaluan sekuler dengan partai yang berhaluan Islam, masing-masing mempunyai sasaran tujuan yang hendak dicapai. Partai sekuler tentu berusaha menjauhi pelaksanaan syari’at Islam secara utuh (Kaffah), sementara partai Islam bercita-cita menegakkan syari’at Islam. Walaupun cita-cita menegakkan syari’at Islam itu lebih prinsipil tetapi karena tidak ada uang, maka yang dipilih adalah partai sekuler yang memberikan uang. Bila ditinjau dari sudut pandang Islam mengabaikan partai politik yang berazas Islam termasuk jenis kufur yaitu kufur dalam bidang politk (QS.5/al-Maidah : 44). Dari sudut pandang Islam juga Politik uang sangat dicegah oleh Islam, pelakunya akan dihukum di neraka. “Penyuap dan yang disuap kedua-duanya di dalam neraka“, demikian menurut sabda Nabi saw. Dalam sabda yang lain “Allah tidak akan memandang seorang hamba di akhirat yang memilih pemimpin karena pamrih pada duniawi”. Demikian… wallahu a’lam.

POLITIK UANG MEMANG KEHENDAK SISTEM

Oleh : Abd. Razak Muhidin

Sejak Pemilu tahun 2004 telah bermulanya sistem Pemilu langsung dalam era Reformasi, dimana peserta pemilu langsung memilih wakil-wakil rakyat dalam legislatif DPR RI, DPRD 1, DPRD 2, dan DPD. Demikian juga dengan pemilihan presiden yang tidak serentak dengan pemilihan legislatif tetapi caranya juga sama yaitu pemilihan langsung. Tidak seperti pada masa-masa sebelumnya, sehingga sejak Pemilu 2004 itu semua merasa ada nuansa baru, bahwa Pemilu-pemilu sebelumnya peserta pemilih seperti membeli kucing dalam karung sehingga tidak diketahui hal ihwalnya orang yang bakal menjadi wakil mereka di legislatif, apalagi masyarakat yang selama ini dibiasakan dengan cara kepemimpinan ORBA (Pemerintahan alm. Suharto) dengan gaya Pemilihan Umum tendensius, semakin memberikan daya tarik Pemilu terbuka pada tahun 2004.

Selanjutnya pada Pemilu 2009 masih dengan cara yang sama yaitu Pemilu terbuka, tetapi masyarakat dan Caleg sudah mengevaluasi jalannya Pemilu 2004, sehingga walaupun caranya sama tetapi trik-trik baru mulai dipakai dalam Pemilu 2009. Kalau Pemilu 2004 masyarakat dan Caleg masih baru diperkenalkan sistem terbuka, tetapi Pemilu 2009 sudah ada pengalaman dari dua kutub yang saling tarik menarik yaitu antara Caleg dan masyarakat pemilih. Pemilih mulai mengatur cara bagaimana mendapatkan sesuatu dari Caleg apakah berupa bantuan fasum, busana persatuan, uang saku atau sesuatu yang bernilai komersil. Tidak ketinggalan juga Caleg, kalau masyarakat pemilih tidak terpikir sampai kesitu maka para Caleg justru memulai trik yang boleh kita katakan “Membuang umpan menangkap udang di kali”. Maka urusan antara Caleg dan masyarakat pemilihpun mulai melahirkan masyarakat pemilih yang baru yaitu Golput (Golongan Pemungut Uang Tunai) yaitu tim sukses yang selalu mondar mandir ke hulu ke hilir untuk meng”gol”kan jagoannya yang harus mengerti akan Golput. Bukan Golput dalam arti Glongan Putih yang tidak mau ikut memilih tetapi golput sebagaimana tertera diatas. Maka dari Pemilu 2009 ini sudah semakin nyata urusan yang berhubungan dengan uang itu.

Berlanjut lagi pada Pemilu 2014 yang baru kita lewati fase pertama yaitu fase Pemilu Legislatif juga tidak obahnya trik-trik yang dijalankan pada 2009. Masyarakat pemilih semakin jual mahal ketika melihat banyak Caleg yang apabila telah duduk di dewan lupa daratan, cuek atau buang muka apabila bertemu, apalagi banyak kasus yang melibatkan para anggota dewan yang terlibat korupsi dll. Maka trik jual mahalpun mulai dipakai oleh masyarakat “Ah…sekarang TST (Tau Sama Tau) ajalah, besok-besok mereka naik diatas mereka tidak hiraukan kita, maka sekarang saja aturan mainnya dijalankan”. Demikian diantara lentingan suara yang kita dengar dari masyarakat pemilih. Semakin anggota dewan tersandung kasus, semakin membuat masyarakat tawar hati dan untuk penawar hati mereka itu semakin tinggi pula nilai jualnya bagi seorang Caleg yang berhubungan dengan mereka. Maka jangankan sampai pada urusan pilih memilih, dalam soal menjadi peserta pemilih saja sudah harus digerakkan oleh Caleg atau orang-orang yang bakal menjadi Caleg didaerah pemilihannya. Agar jangan sampai di daerah tersebut tidak ada DPT nya, maka dari sini sudah dikonsentraikan agar DPT nya harus ada, lalu urusan tersebut sudah dimulai dari bahasa TST. (Tau Sama Tau). Dan siapa diantara Caleg yang lebih tinggi TST nya atau dia yang mau unggul di daerah pemilihan tersebut juga sudah harus pasang kaki dari jauh-jauh hari. (Simak KOMPAS, 15/04/’14 dan REPUBLIKA, 17/04/’14).

Bayangkan saja dalam urusan pendaftaran pemilih saja sudah ada hukum TST maka bagaimana lagi dengan yang lain? Padahal urusan pendaftaran Pemilu itu sendiri sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) yang mereka itu dibiayai oleh Negara agar urusan tersebut tidak menjadi masalah besar dikemudian hari. Bahkan urusan yang demikian penting itu perlu diatur UU yang tegas bahwa kalau mereka menyalahgunakan tanggung jawab tersebut akan dikenai sanksi hukuman yang berat. Sebab kalalaian dari segi ini akan menimbulkan caos dalam masyarakat bahkan Negara. Tetapi demikianlah hukum TST juga bisa saja berlaku pada Pantarlih, sehingga ada peserta Pemilu siluman, peserta bokingan dll, dan kalau ini bukan salahnya Pantarlih, maka sudah tentu ada oknum yang bergerak disana, dan untuk tujuan itu pasti ada hukum TSTnya. Singkat kata segala permainan, TST dll, semuanya ada UUD (Ujung-ujungnya Duit), mulai dari pembagian kartu Caleg, tempel menempel poster, pertemuan Caleg dengan masyarakat pemilih, sampai coblos harus ada TST nya dooong !...

Naudzubillah… Fenomena seperti ini kalau dicermati dengan saksama bagaimanakah proses Pemilihan Umum kita selanjutnya ?. Akankah Pemilihan Umum kita hendaknya mencapai klimaksnya sebagai sebuah perwujudan kehendak murni masyarakat, yang dari sana potret masyarakat itu akan terpantul kembali bahwa mereka adalah masyarakat yang tinggi nilai peradaban, masyarakat yang kewibawaan-nya tidak bisa dikangkangi oleh amis dan busuknya pengaruh duniawi?. Sebab kita semua sadar bahwa masyarakat yang baik itu tercermin dari pemerintahan yang baik sebagai representasi dari masyarakat itu sendiri, tetapi bagaimanakah pola dan cara memelih wakil dan pemerintahan dengan cara yang busuk pula? Tentu busuklah yang bakal akan terjadi. Lalu Pemilu yang tendensius pada jual beli suara atau politik uang, apakah ia menjadi parameter kesuksesan Pemilu berikut menjadi parameter nilai yang selektif?. Padahal kita sadari bahwa sebab politik uang itu justru akan menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan kita apalagi agama sudah tentu sangat bercanggah sekali.

Bayangkan orang yang rusak moralnya menurut agama tetapi dia mempunyai kekuatan finasial lalu urusan pelih memilih dengan uang itu justru, maka mudahlah baginya naik ke atas, sementara orang yang dalam pandangan agama dia adalah orang yang baik moralnya tetapi tidak ada dukungan financial, maka dengan sendirinya dia akan tergusur. Lalu karena kecendrungan yang demikian itu telah membudaya sehingga yang naik ke atas kenyataannya adalah orang-orang yang latar belakangnya adalah orang-orang bejat. Tentu nahaslah masyarakat dan bangsa. Kita tidak akan bersatu selama masih dalam paradigma yang berbeda tentang criteria yang datang dari manusia, tetapi sangat boleh jadi kita akan bersatu kalau ada zat yang lebih dari kita yang menentukan criteria itu. Maka untuk urusan politik sendiri sudah ada criteria yang ditetapkan oleh Tuhan (Allah), lalu Tuahan mengatakan bahwa urusan politik hendaklah terjauh dari praktek-praktek curang seperti itu, tetapi apabila kita tidak berpegang dengannya maka tunggulah kehancuran itu.

Pada sisi lain hadirnya permasalahan juga bisa memberikan pengalaman dan kesadaran bahwa apakah tendensi politik uang itu murni dari masyarakat ataukah sistem yang dibangun praktis menjadi penyebabnya? Secara manusiawi semua orang menghendaki keamanan, keadilan, kejujuran, kebajikan, kesentosaan, dan kesejahteraan tidak suka pada hal-hal yang merusak dan merugikan, maka apabila hal-hal yang merusak dan merugikan masih dianut oleh masyarakat itu bisa dipastikan karena sistem yang tidak becus. Sekarang orang terpengalaman dengan zaman Orde Baru yang sepi dari semua ini atau frekwensinya lebih kecil, hal ini bisa dikatakan karena sistem yang berjalan pada waktu itu. Dan kalau ada yang masih berdalih bahwa zaman Orde Barupun banyak kebobrokannya, maka sistem ORBA pun tidak becus. Kalau begitu dimanakah sistem yang paling baik ?. Sebagai muslim penulis menjawab bahwa sistem yang terbaik adalah sistem Islam. Wallahu a’lam.

DEMOKRASI DALAM PANDANGAN ISLAM


 Abd. Razak Muhidin

D emokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demo dan kratio”. Demo diartikan dengan pemerintahan sedangkan kratio diartikan dengan rakyat. Jadi demokrasi artinya pemerintahan rakyat. Maksudnya pemerintahan yang mendapat mandate dari rakyat atau pemerintahan yang dipilih oleh rakyat atau bisa juga pemerintahan yang dikehendaki oleh rakyat. Sesuai dengan makna yang demikian maka sebuah pemerintahan yang dipilih atau dimandat oleh rakyat hendaklah melaksanakan segala yang diamanatkan atau segala yang dikehendaki oleh rakyat. Apabila pemerintahan tersebut tidak menjalankan kehendak rakyat maka rakyat akan menurunkan pemerintahan tersebut. Dari sini juga bisa dimaknai bahwa demokrasi meletakkan kedaulatan ditangan rakyat. Berbeda dengan rumusan Islam bahwa kedaulatan adalah milik Allah, sedangkan pemerintah adalah orang-orang yang menjalankan kedaulatan Allah dan rakyat adalah pengawas dari pemerintahan tersebut.

MIHRAB kita pada kesempatan ini ingin mencari titik temu antara demokrasi menurut acuan Barat dan Islam. Walaupun perbedaan diantara keduanya sangat prinsipil tetapi ada sedikit kesamaan diantara keduanya. Dari sedikit itulah kita ingin melihatnya dari sudut pandang Islam tentang demokrasi itu. Perlu diketahui bersama bahwa dalam demokrasi menurut acuan Barat, bahwa kedaulatan ditangan rakyat maka segala ihwal kepemerintahan bergantung pada kehendak rakyat. Apakah dalam hal-hal yang berhubungan dengan politik, ekonomi, pertahanan keamanan dll. Bahkan dalam hukum perundangan juga ada ditangan rakyat. Wakil-wakil rakyatlah yang menggubah UU. Sementara dalam pandangan Islam kedaulatan adalah milik Allah, maka dalam segala hal ihwal kepemerintahan hendaklah merujuk pada kehendak Allah dan Rasul-Nya. Apakah dalam masalah politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, HANKAM dll, semuanya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Permasalahannya sekarang ada diantara ummat Islam yang menolak demokrasi karena perbedaan yang prinsipil dengan tatanan Islam. Sementara ada diantara ummat Islam yang berdalih bahwa demokrasi bisa dianut oleh ummat Islam dengan catatan hal-hal yang bercanggah dengan ajaran Islam hendaklah ditiadakan, dan hendaklah dibangun sebuah demokrasi yang bersesuaian dengan prinsip Islam. Karena menurut mereka walaupun banyak perbedaan dengan Islam tetapi ada sedikit persamaan demokrasi dengan Islam. Misalnya demokrasi menghendaki pemilihan orang-orang yang akan menduduki jabatan pemerintahan. Ternyata dalam Islam juga telah diwajibkan untuk memilih pemimpin, bahwa tidak halal bagi tiga orang yang bepergian melainkan mengangkat salah seorangnya menjadi pemimpin, demikian menurut sabda Nabi. Oleh karena itu diantara ummat Islam menghendaki demokrasi hendaklah dipolakan menurut ajaran Islam, sedangkan hal-hal yang bercanggah hendaklah dieliminir. Maka Islam mampu mengatur demokrasi bukan demokrasi yang mengatur Islam, demikian analogi yang cukup filosofis. Nah untuk kehendak demokrasi Islam inilah tulisan kita pada kesempatan ini diarahkan, walaupun belum menjawab keseluruhan permasalahan demokrasi itu.

Bila dipahami bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat maka apabila dikaitkan dengan Islam lalu disebut demokrasi Islam hal tersebut tidak menjadi masalah, bahkan akan mengerucut pada perkara esensial dari tujuan politik dalam Islam. Mari terlebih dahulu kita bahas tentang Islam. Dalam Alqur’an dan hadits Islam diartikan dalam tiga pengertian yang terambil dari kata aslama, yuslimu, islaaman, yang selanjutnya menjadi muslimun. Kata tersebut mengandung arti tunduk patuh, taat setia, berserah diri kepada Allah. (QS. 3/ Ali Imran : 83). Yang kedua Islam juga berarti selamat, menyelamatkan, keselamatan. (QS. 25/ al-Furqan : 63). Dan yang ketiga Islam juga bisa berarti rahmat begi alam semesta. (QS. 21/ al-Ambiya’ : 107). Dari tiga pengertian Islam ini bila dikaitkan dengan segala kegiatan dan bidang hidup yang dijalani oleh ummat Islam, maka bidang hidup tersebut hendaklah dijalankan untuk tunduk patuh, taat setia dan berserah diri kepada Allah. Bidang hidup tersebut juga dijalankan hendaklah mengandung selamat, menyelamatkan dan keselamatan. Dan selanjut bidang hidup tersebut juga hendaklah dijalankan dalam misinya sebagai rahmat bagi alam semesta.

Lebih spesifik kalau segala bidang kehidupan itu dikaitkan dengan Islam, misalnya eknomi Islam, maka ekonomi yang dijalankan hendaklah mengacu pada tiga arti Islam diatas, yaitu ekonomi yang tunduk patuh, taat setia, berserah diri kepada Allah. Ekonomi yang dijalankan hendaklah memberikan kesela-matan dan ekonomi yang menjadi rahmat bagi alam semesta. Nah bagaimana kalau dikaitkan dengan demokrasi, yang disebut dengan demokrasi Islam?. Juga tidak lain demokrasi artinya pemerintahan rakyat, maka pemerintahan rakyat dalam hal ini juga adalah pemerintahan rakyat yang tunduk patuh taat setia, berserah diri kepada Allah, pemerintahan rakyat yang memberikan keselamatan dan pemerintahan rakyat yang menjadi rahmat bagi alam semesta. Pemerintahan rakyat yang bercirikan demikian juga terorganisir dalam segala strukturalnya. Apakah bagian dari pemerintahan itu sebagai legislatif, yudikatif dan eksekutif semuanya ada nuansa Islam didalamnya dalam rangka tunduk patuh, taat setia, berserah diri kepada Allah secara totaslitasnya.

Dalam urusannya dengan memilih pemimpin walaupun berbeda teknikalnya tetapi bisa diadopsi cara pemilihan menurut acuan demokrasi, tinggal saja procedural dan criteria yang harus dipolakan mengi-kuti cara Islam. Dari sini Islam meletakkan kriteri pemimpin sebagai berikut : a. Orang beriman bukan kafir (selain Islam), QS. 9/ at-Taubah : 23.- b. Luas ilmu dan sehat fisik, QS. 2/ al-Baqarah : 247 c. Kuat dan jujur, QS. 28/ al-Qashash : 26. Begitulah criteria pemimpin menurut Islam yang selama ini tidak ada dalam demokrasi, sehingga sangat praktis menimbulkan kerisauan dalam masyarakat. Mengapa?. Itu tidak lain karena dalam demokrasi yang tidak beriman (kafir), berakhlak bejat tidak masalah yang penting dia mempunyai kapasitas selain dari itu ada. Maka yang unggul dalam hal ini adalah siapa-siapa yang banyak duitnya dll. Kerisauan lainnya bisa saja karena asalnya orang yang berakhlak bejat maka ketika dia naik justru yang diurus ialah bagaimana menghidupkan judi, mendirikan gedung kasino, pabrik arak dll. bahkan kalau perlu korupsi. Tentu tidak demikian kalau pemerintahan rakyat yang tunduk patuh pada Allah, maka segala kebobrokan diatas justru tidak terjadi sebab apabila ada kejadiannya maka orang itu akan diturunkan oleh rakyat.

Dari paparan diatas sangat jelas bahwa tidak ada satu masalahpun yang luput dari aturan Islam, sebab Islam telah dipatenkan oleh Allah sebagai penyelesai masalah, termasuk dalam hal ini Islam mampu menyelesaikan kebobrokan demokrasi. Dari pandangan seperti ini juga menjadi dalil bagi kita bahwa system pemerintahan dalam bentuk apa saja tidak masalah, asalkan mengerucut pada penerapan undang-undang syari’at Islam. Oleh karena itu kelompok-kelompok dalam Islam yang menghendaki system khilafah, atau Republik Islam, Mamlukah dll, tidak menjadi masalah, yang penting system-sistem seperti itu mengerucut pada penerapan syari’at Islam. Dalam Alqur’an juga disebutkan system pemerintahan mamlukah (Kerajaan) bahkan para Nabi sendiri adalah raja. Nabi Yasuf pejabat dalam kerajaan, Nabi Daud, Nabi Sulaiman, sampai pada orang shaleh Iskandar Zulkarnain semuanya berada dalam system pemerintahan beraja. Bila disimak dalam Alqur’an system tersebut semuanya mengerucut pada penerapan undang-undang syari’at Islam. Disebutkan bahwa Yusuf as ketika mengadili adiknya yang dituduh mencuri, dia tidak berhukum dengan hukum raja tetapi dengan hukum dari Allah. Begitu juga Nabi Daud, Nabi Sulaiman dan Iskandar Dzulqarnain. Demikian…wallahu a’lam.

EVALUASI PEMILU LEGISLATIF 2014

Oleh : Abd. Razak Muhidin

Masih terlalu dini membuat penilaian tentang pelaksanaan Pemilu Legislatif (PILEG) 2014 yang baru kita laksanakan pada dua hari yang lalu, 09 April 2014, sebab perhitungan suara dll masih berjalan, tetapi paling tidak sudah ada perbandingan yang kita lakukan apakah sudah fair pelaksanaannya hingga saat ini, sampai akhirnya keputusan resmi KPU yang menetapkan siapa-siapakah yang menduduki jabatan legislatif itu. Tidak ada keributan besar sepanjang pelaksanaan PILEG kali ini tetapi masih saja ada kendala-kendala kecil sebagaimana dalam berita ada diantara daerah yang tertukar kotak suara dan harus dilaksanakan pemilu ulang dan kasus-kasus kecil yang bisa kita katakan sebaiknya dilupakan saja. Karena proses itu masih berjalan, maka tulisan ini lebih mengarah pada kenyataan-kenyataan yang kita saksikan bahwa disana ada beberapa catatan yang perlu kita ambil untuk dijadikan penilaian (evaluasi) kita, bahwa andaikan semua itu tidak dihilangkan atau apabila dibiarkan terjadi begitu saja maka kehendak kita semua yang ingin menyaksikan sebuah pemilu yang dicita-citakan bersama ternyata hanya jargon belaka. Bahkan kalau semua yang kita sebut sebagai catatan bersama itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu justru itu lebih memilukan impian dari kebanyakan orang. Yah begitulah Pemilu barangkali yang bisa diartikan sebagai “Pillu” apabila dimasuki awalan “Pe” tidaklah dia disebut sebagai “Pepilu” tetapi akan berubah menjadi “Pemilu” yang artinya orang yang pilu. Ada beberapa catatan yang bisa kita sebutkan sebagai bahan pantauan kita bersama, apakah Pemilu yang baru kita laksanakan ini telah berjalan dengan baik ataukah masih ada pemenfaatan kesempatan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Yang paling menonjol adalah Perangkap-perangkap maut yang bertopeng kemanusiaan atau bantuan sosial. Setiap setiap orang yang berkehendak (ingin maju) sebagai calon legislative dari jauh-jauh hari dia telah menebarkan perangkap-perangkapnya kepada masyarakat dengan pendekatan sebagaimana yang kita sebutkan diatas. Dia menjadi seorang yang santun, yang sensitif, yang selalu berbaur bersama masyarakat dengan tampilan yang simpatik dan memberikan bantuan-bantuan baik berupa uang, busana (pakaian), pengobatan, pembangunan fasilitas umum dan pelayanan lainnya. Upaya yang dijalankan seperti ini berjalan setiap waktu sampai memasuki Pemilu. Masyarakat tidak menaruh curiga kepadanya karena selama ini tidak ada atribut partai yang ditonjolkannya, hanya saja baru diketahui belakangan ketika dia oknum yang bersangkutan telah mendaftarkan diri sebagai calon legislative atau diperkenalkan oleh orang-orang yang menjadi tukang suruhnya. Nah ketika sudah terjadi seperti itu, masyarakat menjadi salah tingkah, apakah mau pilih dia atau tidak?. Bahkan ada yang mengeluh dengan nada sesal “Waduh…dia sudah benyak berbuat untuk kita, mau bagaimana lagi”.

Keluhan seperti ini menunjukkan sebuah keterpaksaan yang hendaknya diambil pada waktu itu yang tidak obahnya dengan hewan yang telah masuk perangkap. Artinya bahwa, telah sekian lama trik seperti itu yang dilakukan dan masyarakat telah termakan oleh caranya terpaksa paham-paham saja. Bahkan kalau jauh sebelum Pemilu intensitas itu masih perlahan bila dekat Pemilu justru semakin dikebut. Mulai dari pembentukan tim suksesi sampai saksi suara dll, semuanya sudah ada aturan mainnya yang sama-sama paham. Setiap oknum yang maju pileg hendaklah menyediakan duit, dari uang saku, uang bensin, uang makan dll, dengan jaminan siapa saja yang mendapatkan fasilitas itu semua harus memilih oknum yang bersangkutan. Tidak ketinggalan trik seperti itu juga terjadi pada orang-orang yang akan memilih atau selama ini yang sudah masuk perangkap juga ada anu-anunya, maka ada-ada saja duit dll yang didapat dari caleg jagoannya semuanya tidak lain untuk memilih dan dipilih. Tidak hanya melibatkan perorangan, tetapi juga kelompok dan bukan hanya dalam tataran kemanusiaan dan kemasyarakatan bahkan kecendrungan pada agama. Maka tidak jarang kita saksikan dari bantuan Alqur’an, surat Yasin, busana qasidahan, tabungan perwiridan dll semua ujung-ujungnya adalah memilih dan dipilih. Maaf kalau semua ini tidak kita sebut sebagai perangkap maka laiknya disebut sebagai apa? Sementara kalau kita maknai dari pandangan Islam kecendrungan politik seperti itu sangat dekat dengan kepentingan duniawi yang sudah kita paparkan pada Jumat lalu dengan judul “Politik Primordial adalah dosa”. Maaf sekalian memperbaiki judul MIHRAB yang lalu bukan “Promordial” tetapi “Primordial”. Kalau diumpamakan dengan anak-anak yang diperintah oleh ayahnya untuk menunaikan suatu urusan lalau anak itu dijanjikan dengan permen dll, maka sudah tentu bisa dipastikan bahwa sang anak hanya menunaikan tugas karena ada permen, maka bila ada permen semuanya beres tetapi tidak demikian kalau tidak ada permen. Analogi ini bila dikaitkan dengan kecendrungan memilih dan dipilih maka Pemilu kita belum sampai pada esensi politik menurut Islam, yang telah kita paparkan pada Jumat yang lalu. Apalagi parameter seseorang yang dipilih tidak mengacu pada petunjuk taufiqiyah (Alqur’an dan hadits) maka semakin membuyarkan kehendak politik menurut Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana telah kita paparkan pada dua Jumat yang lalu dengan judul “Pemilu dan Kepemimpinan”.

Hendaklah dimaknai kembali bahwa Allah dan Rasul-Nya campur tangan dalam urusan ini (Politik), sebab manusia yang menjadi pemimpin pada hakikatnya adalah meneruskan kepemimpinan Allah dan Rasul-Nya. Rasul telah tiada, sementara ajarannya senantiasa hidup dan menyertai kita, kemudian Allah senantiasa hidup dengan terus memimpin kita, yaitu mengatur dan memimpin kita dan alam semesta ini, sedangkan urusan kepemimpinan dalam arti untuk kebajikan agama diserahkan kepada mereka-mereka yang menjadi pemimpin. Allah tidak mungkin turun ke dunia untuk memerintahkan orang-orang untuk memenuhi jama’ah di Masjid-masjid, Allah juga tidak turun ke dunia untuk mencegah mereka-mereka yang berbuat maksiat, maka kewajiban itu dipikulkan atas para pemimpin. Tetapi realitasnya, cara kepemimpinan seperti ini belum ada, yang ada hanya untuk kepentingan duniawi belaka apakah dari orang-orang yang memilih atau yang terpilih. Kalaupun ada itu tidak lebih dari kebijakan umum bukan kebijakan yang berpaksi pada kebijakan Allah dan Rasul-Nya.

Nah, cara pemilihan kepemimpinan seperti ini apabila dikembalikan pada Allah dan Rasul-Nya maka para pemilih adalah palsu dan yang dipilih juga palsu belaka. Karena Nabi saw bersabda bahwa “Orang yang taat kepada Allah akan ditaati oleh manusia walaupun dia adalah seorang hamba sahaya”. Artinya bahwa manusia itu cendrung mentaati orang yang taat kepada Allah, sementara kalau ketaatan kepada para pemimpin karena pamrih duniawi sebagaimana dipaparkan diatas, semuanya hanyalah ketaatan palsu, baik dari orang yang memilih atau yang terpilih. Sudah sangat jelas sebagaimana contoh ketaatan anak kepada orang tua yang dipagut dengan permen-permenan diatas.

Bila ditarik kesimpulannya selama lima tahun berjalannya sebuah kepemimpinan yang dipilih dengan cara seperti itu maka apabila pemimpin itu ditaati, maka ketaatan seperti itu adalah ketaatan palsu, ketaatan karena mengharapkan permen-permenan dan lebih nahas lagi pemimpin yang naik dengan cara seperti itu juga tidak lain adalah pemimpin palsu. Naudzubillah. Wallahu a’lam.