English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Wednesday, April 7, 2010

BOLEH BERBOHONG Bagian 2 ( Habis )

Abdul Razak Muhidin
Sebagaimana jum’at lalu telah kita paparkan serba sedikit tentang hari berbohong yang dimaklumi terjadinya pada tanggal 1 April setiap tahun. Memasuki tanggal dan hari itu semua orang dibolehkan untuk berbohong, entah dari mana kebolehannya, apakah ada dispensasi bohong dari Allah, entah berbohong dalam arti senda gurau atau olok-olok, atau hanya diada-adakan ? Ternyata berbohong yang selama ini dilarang oleh Allah sudahpun dibolehkan. Berbohong yang dibolehkan itu lalu diukur dari segi dampak dan manfaatnya, terasa sangat riskan sekali. Bayangkan saja pada hari itu lantaran berbohong telah dibolehkan maka ada orang yang memanfaatkan kesempatan untuk mengexploitir keadaan dengan merugiakan orang lain, lalu beralasan semua itu boleh lantaran dibolehkan untuk berbohong pada hari itu. Dalam skala kebohongan yang berdampak kerugian kecil saja sudah meresahkan pihak-pihak yang dirugikan apalagi dalam skala yang lebih besar.

Bandingkan saja dengan seorang kepercayaan yang bekerja disebuah perusahaan, karena boleh berbohong pada hari itu, dia lalu memutarbalikkan data dan segala administrasi di perushaan tersebut ? Tentu perbuatannya itu dampaknya akan dirasakan bukan hanya pihak perusahaan yang rugi bermilyaran rupiah tetapi juga karyawan dan masyarakat yang menjadi mitra dari perusahaan tersebut. Beribu-ribu karyawan akan menjadi pengangguran, beribu-ribu anak dari para karyawan tersebut tidak bisa sekolah, beribu-ribu nasabah atau mitra yang kehilangan objek pencahrian juga masyarakat yang kehilangan kebutuhan barang-barang produksi dari perusahaan tersebut, sementara dampak yang lain juga tidak kalah hebatnya yaitu ketiadaan kerja membuat orang bertindak nekat, ada yang harus mencuri, bahkan merampok, semua itu bermula dari seorang yang memanfaatkan kesempatan untuk berbohong itu. Kebolehan berbohong seperti itu bila ditarik sampai ke level yang lebih tinggi justru bisa berpotensi menghancurkan masyarakat dalam suatu Negara bisa saja terjadi.

Melihat keadaan yang demikian ini maka seyogianya umat Islam tidaklah terikut-ikut dengan cara yang diada-adakan oleh manusia yang tidak seaqidah dengan mereka, bahkan bukan hanya umat Islam saja tetapi masyarakat yang jujur, walaupun berbeda latar belakang agama, daerah dan adapt istiadat, yang tidak suka dengan segala kebohongan pasti tidak akan terikut-ikut dengan cara seperti ini. Paparan pada jum’at lalu telah kita cantumkan bagaimana Rasulullah SAW melarang seseorang agar tidak berbohong, ternyata petuah tersebut sangat ampuh menghentikan kejahatan seseorang, maka apakah manfaatnya bila sesuatu yang telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya justru dibolehkan pada masa belakangan ini ? Jangan-jangan karena sekali dibolehkan berbohong, orang lalu terbiasa pada hari-hari lain dengan terus berbohong.

Dalam Islam berbohong memang dilarang tetapi dalam kondisi dan keadaan tertentu diperbolehkan untuk berbohong. Manakah hal yang diperbolahkan untuk berbohong itu ? Yang pertama berbohong dalam strategi perang dalam rangka mempertahankan agama Allah dan dalam ranggka terus bersinambungnya dakwah Islamiyah. Berbohong dalam hal seperti ini dibolehkan. Sebab kalau tidak berbohong justru akibat fatal yang akan terjadi dimana agama Allah menjadi huru hara karena penganutnya didzalimi dan dakwah Islamiyah tidak akan tersebar. Berbohong dalam hal ini misalnya untuk mengetahui kekuatan lawan atau musuh perlu dipasang spionase. Orang yang dipercayakan sebagai spionase ( intel ) bisa bergabung kedalam barisan musuh, mengikuti segala cara mereka dan bila ditanya oleh musuh berapakah kekuatan lawan kita dll, dia bisa berbohong bahwa dia tidak tahu. Setelah bergabung dan mengetahui rahasia musuh maka seorang spionase bisa kembali kedalam barisan Islam dan membeberkan kelemahan musuh agar tugas umat Islam menjadi mudah.

Termasuk berbohong dalam strategi perang ini adalah membuat kamuflase dengan mengelabui musuh seakan-akan didepan musuh adalah objek yang sedang dicari ternyata itu hanyalah sebuah helah saja. Musuhpun mengerahkan segala kekuatan untuk menumpaskan pasukan yang ada didepan, tetapi setelah segala kekuatan dikerahkan mereka menjadi lemah dan pasukan Islam yang sebenarnya datang menghancurkan mereka. Berbohong dalam hal seperti ini adalah dalam rangka menyelamatkan tentara Islam dan menegakkan dakwahnya. Dalam situasi yang lain misalnya ada tentara Islam yang dikejar oleh musuh, ketika musuh itu sampai di hadapan kita dan bertanya apakah kita melihat ada orang yang lewat dengan cirri-ciri tertentu dengan maksud agar tentara Islam itu bisa ditangkap atau ditembak. Dalam situasi seperti ini kita bisa berbohong untuk menyelamatkan tentara Islam. Berbohong dalam hal seperti ini dibolehkan. Bila tidak berbohong maka berdosalah ia, karena dihukum sebagai orang yang bersekongkol dengan musuh Islam.

Yang kedua berbohong yang dibolehkan yaitu untuk menyelamatkan suami istri dari perceraian. Berbohong dalam situasi seperti ini dibolehkan. Misalnya seseorang yang berusaha agar sepasang suami istri yang nyaris bercerai, dia berusaha agar keduanya bisa berbaik kembali dengan cara berbohong. Misalnya si suami hanya akan berbaik kembali andaikan istrinya mau menglah, mengakui kesalahannya. Selama istrinya tidak mau mengakui kesalahannya maka sisuami tidak akan meneruskan ikatan perkawinan diantara keduanya. Tetapi sebaliknya si istri juga tidak akan berbaik kembali kalau suaminya tidak mau mengakui kesalahannya. Dalam situasi dimana sepasang suami istri masing-masing berkeras dengan pendiriannya, maka si penengah bisa berbohong dengan mendatangi si istri bahwa suaminya sudah menginsafi kesalahannya dan sangat mengharapkan agar rumah tangganya bisa disatukan kembali. Si penengah juga bisa kembali berbohong dengan mendatangi sang suami bahwa istrinya sudah menginsafi kesalahannya dan berkeinginan agar rumah tangganya bisa disatukan kembali. Dengan cara seperti ini dll, yang menyebabkab kedua suami istri biasa akur, maka berbohong seperti ini dibolehkan.

Yang ketiga berbohong yang dibolehkan yaitu berbohong untuk menghindari perkelahian yang bisa menyeret pada pembunuhan. Berbohong dalam situasi seperti ini dibolehkan sebab pembunuhan adalah dosa besar yang pelakunya dimasukkan dalam neraka. Pembunuhan hanya dibolehkan dalam menegakkan hukum hudud ( hukum Allah ) dalam al-Qur’an, yaitu pembunuh akan dibunuh. Betapa kejinya pembunuhan sehingga dikhawatirkan akan menjalar pada semua keluarga dari yang terbunuh, dimana mereka akan menuntut balas atas pembunuhan keatas keluarganya. Bila akibat seperti ini akan terjadi maka hendaklah pembunuhan itu dihindari akan kejadiannya, walaupun dengan cara berbohong. Si penengah bisa berbohong dengan dalih yang diada-adakan untuk menghindari bahaya yang lebih besar itu. Allah SWT berfirman bahwa barangsiapa yang membunuh seseorang atau membunuh suatu nyawa maka seakan-akan ia telah membunuh semua nyawa. Berangkat dari firman Allah ini dan hukuman yang berat keatas orang yang membunuh maka Islam dari awal telah mencegahnya. Rasulullah dalam sebuah sabdanya mengatakan “ Pembunuh dan yang terbunuh kedua-duanya didalam neraka. Para sahabat bertanya, mengapa yang terbunuh juga masuk neraka ya Rasulallah ? Beliau memnjawab bahwa yang terbunuh juga berkehendak membunuh “.

Berbohong dalam Islam hanya dibolehkan dalam tiga hal ini, selain dari itu dilarang. Karenanya apabila ada kesepakatan dari orang seorang atau dari kelompok masyarakat untuk bisa berbohong pada hari tertentu yang seakan mereka telah bersepakat dengan Allah bahwa pada hari itu Allah tidak menghitung perbuatan berbohong itu sebagai dosa, ini adalah sebuah kebiasaan yang salah adanya. Dari itu hendaklah orang Islam dan orang beriman tidak terikut-ikut dengan cara yang diada-adakan seperti ini. Wallahu a’lam. @...raz*.

0 comments:

Post a Comment