English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Tuesday, March 19, 2013

PENGERTIAN ORGAN TUBUH MANUSIA

Al-allamah Ibn Manzhur berkata,”al-Juz” dan al-Jaz” berarti sebagian. Bentuk jamaknya adalah “Ajza.” Dalam al-Mu’jam al-Wasith dikatakan,”al-Juz” berarti sebagian dari sesuatu. Ia adalah sebuah bagian yang dijadikan untuk menyusun sesuatu bersama sebagian yang lain. Pengertian yang terakhir inidikemukakan pila oleh al-Jurjani dalam kitabnya al-Ta’rifat.

Sedangkan “al-Jism” adalah kumpulan badan atau anggota-anggota tubuh pada manusia, unta, hewan-hewan melata, dan jenis-jenis makhluk lainnya. Jamaknya adalah “Ajsam” dan “Jusum.” Adapun “al-Basyari” dinisbatkan kepada lafat “al-Basyar,” yang berarti manusia. Bentuk ini (al-Basyar) berlaku untuk pola tunggal dan jamak, serta untuk pola mudzakkar (laki-laki) dan mu’annats (perempuan). Terkadang dibuat menjadi pola mutsanna (dua orang) dan terkadang dijamakkan menjadi “absyar.”

Maksud dari Juz’ al-Jism al-Basyari (organ tubuh manusia) disini adalah setiap potongan atau bagian yang terpisah dari tubuh manusia atau jasadnya, baik laki-laki maupun perempuan, muslim atau kafir, dan terpisahnya organ itu, baik ketika manusia itu masih hidup, maupun sesudah meninggal dunia.

Produk dari bahan Organ Tubuh Manusia

Para Ulama fiqih, khususnya pada masa klasik, belum banyak membahas tentang hukum memakan bagian dari organ tubuh manusia. Karena masalah tersebut belum dikenal pada masa itu dan mereka pun tidak memprediksikannya akan terjadi di masa mendatang. Kecuali dalam masalah darurat yang terjadi pada diri manusia misalnya. Apakah seorang manusia, ketika dalam kondisi darurat, boleh memakan bagian tubuh manusia lainya bahkan tubuhnya sendiri sekalipun? Para ulama fiqih dalam hal ini telah membahasnya.

Imam Jalal al-Din al-Suyuthi dalam kitabnya al-Asybahwal al-Nazha’ir,ketika menjelaskan kaitah: (Darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang) berkata,” berdasarkan kaidah tersebut, diboleh memakan bangkai (mayat) manusia ketika dalam keadaan kelaparan, sementara makanan yang lain tidak ada. Kemudia beliau berkata,”pernyataan kami, dengan syarat tidak mengurangi kemuliaannya, adalah untuk mengecualikan mayat seorang nabi. Maka orang yang berada dalam kondisi darurat tidak diperbolehkan memakannya. Karena dalam pandangan syariat, kemuliaan nabi lebih agung nilainya dari pada jiwa orang yang berada dalam keadaan darurat.

Keterangan Imam al-Suyuthi di atas dapat dipahami bahwa orang yang berada dalam kondisi darurat boleh memakan mayat manusia atau bagian dari organ tubuhnya, bahkan bagian dari jasadnya sendiri selagi dapat dimakan, kecuali jasad nabi. Hukum ini hanya berlaku pada kondisi darurat saja. Adapun pada kondisi normal, tampaknya tidak ada satupun ulama fiqih yang membolehkan memakan bagian tubuh manusia, baik nabi maupun bukan.

Bersamaan dengan kemajuan zaman dan teknologi, terutama teknologi pangan, sebagian orang berpendapat bahwa beberapa organ tubuh manusiai dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pangan, obat, dan kosmetik. Sebagian orang menjadikan beberapa anggota tubuh manusia untuk keperluan tertentu, seperti pengembangan adonan roti, kesuburan air susu, obat, kecantikan, dan lain sebagainya. Maka, pada zaman sekarang ini, manusia saling memangsa antara sebagian yang satu dengan sebagian lainnya.

Berikut ini adalah nama-nama produk yang terbuat dari organ tubuh manusia. Produk-produk tersebut terdiri dari bahan-bahan pangan, obat, dan alat-alat kosmetik. Kami menuliskannya di sini hanya sekedar contoh, bukan bermaksud untuk membatasinya, antara lain:

1. L.cystei

Bahan ini terbuat dari rambut manusia yang digunakan untuk mengembangkan adonan roti (bread improver), obat batuk, mengawetkan roti, dan memwangikan keju.

2. Molocco B12

Bahan ini terbuat dari ari-ari (placenta), yaitu lapisan yang menutupi janin manusia, digunakan untuk kesuburan atau memperkaya air susu bagi ibu menyusui.

3. Laktatif

Bahan ini juga terbuat dari plasenta manusia dan digunakan untuk memperbanyak air susu bagi ibu menyusui.

4. Placenta

Ia adalah ari-ari atau lapisan yang menutupi bayi manusia dan digunakan untuk alat-alat kosmetik.

5. EWE (Essence of Whole Embryo)

Bahan ini terbuat dari janin manusia dengan cara menggugurkannya sebelum kelahiran (aborsi). Bahan tersebut digunakan untuk kecantikan, pengawet muda, menunda ketuaan, dan meningkatkan stamina dalam hubungan seksual.

1. Botox

Bahan ini merupakan protein dari sel bakteri yang bernama Closdirium Botulinum. Bakteri ini mengandung racun apabila ditemukan pada makanan. Botox banyak digunakan untuk keperluan alat-alat kosmetika, di samping untuk makanan. Penggunaannya pada alat-alat kosmetika, botox dicampur dengan zat-zat lainnya yang mungkin juga berasal dari bahan-bahan yang haram. Selanjutnya botox ini dileburkan atau dicairkan dengan menggunakan zat bernama Na C1 Fisiologi yang terdiri dari Albumin (zat putih telur) yang terbuat dari darah manusia. Biasanya, bahan ini digunakan dengan cara injeksi atau disuntikan kepada kulit yang ada disekitar mata dibagian muka yang sudah dilepaskan kulitnya.

(Harian Pelita tanggal, 04 Juni 2010 M / 21 Jumadil Akhir 1431 H).

1 comment:

  1. Tiket Pesawat Murah Online, dapatkan segera di SELL TIKET Klik disini:
    selltiket.com
    Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
    CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!

    Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
    Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
    Bergabung segera di agen.selltiket.com

    INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
    No handphone :085365566333
    PIN : 5A298D36

    Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!a

    ReplyDelete