English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Friday, February 1, 2013

ANTARA NIKAH SIRI DAN PSK ( l )

Bagian l
Abd. Razak Muhidin
Sejenak mengamati hidangan berita yang tersaji dalam media cetak dan elektronik dalam beberapa minggu belakangan ini, kita temui beberapa diantara berita hangat dan sensasi yaitu kasus Bank Century, gebrakan yang dilakukan oleh KPK dalam memberantas korupsi, dan larangan nikah siri yang digodok di DPR. Untuk berita pertama dan kedua wilayahnya hanya terbatas pada orang-orang yang terlibat didalamnya, sedangkan berita hangat dan sensasi yang ketiga yaitu nikah siri adalah sebuah topic yang menjangkau semua lapisan masyarakat yang sudah pasti, telah, sedang dan akan terjadi dalam keseharian kita. Karena pernikahan adalah tabi’at ( naluri ) alamiah yang pasti ada pada setiap manusia.

Dalam tutur seharian, masyarakat difahamkan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan tanpa mendaftar pada Kantor Urusan Agama ( KUA ). Nikah siri selain identik dengan nikah tanpa ada proses administrasi, tanpa ada keterangan tertulis yang diakui oleh pemerintah, juga nikah siri sering disebut sebagai nikah dibawah tangan. Namun demikian, bila ditinjau dari hukum syar’i ( hukum menurut ajaran Islam ) nikah siri apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka nikah siri tetap dipandang sah adanya. Nikah siri yang dipandang sah menurut ajaran Islam disini, bisa disimpulkan bahwa pernikahan dalam keadaan demikian adalah diakui oleh Allah dan rasul-Nya. Arti- nya bahwa nikah siri telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya, maka sah adanya.

Islam menetapkan rukun nikah sebagai berikut 1. Ada mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim 2. Adanya wali dengan syarat-syaratnya 3. Adanya dua orang saksi dengan syarat-syaratnya  4. Aqad ( ijab qabul )  antara mempelai laki-laki dengan wali ( orang tua mempelai perempuan ), menurut susunan nasab atau garis keturunan dari mempelai perempuan. Kita tidak bermaksud menguraikan rukun nikah diatas satu persatu karena terbatasnya rubric ini, karenanya perlu ditela’ah kembali fiqhul Munakahat ( fiqh yang membahas tentang masalah pernikahan ) yang didalamnya terdapat pembahasan yang cukup komleks, sacral ( suci ) dan tidaklah diberatkan urusannya. Hal ini sesuai dengan perinsip ajaran Islam yang menerapkan metode taisir ( meringankan ) bukan ta’sir ( memberatkan ).

Pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun diatas sah adanya hanya saja terdapat kekurangannya yaitu tidak diperkuat dengan keterangan ( administrasi ) semisal surat nikah dll, yang berkaitan dengan mempelai laki-laki dan perempuan yang telah diikat dengan aqad ( ijab qabul ) sebagai suami istri. Kepentingan akan administrasi dalam masalah pernikahan ini penting adanya karena yang demikian itu bukan hanya tuntutan perkembangan sosio cultural pada dunia hari ini yang semakin global tetapi Allah telah menetapkan dalam firmannya bahwa segala aqad ( transaksi ) apakah jual beli, atau hubungan yang menyangkut kepentingan kedua belah pihak yang dihawatirkan terjadi penipuan, kecurangan, dan kedzaliman dibelakang hari semisal hak-hak warisan, kepemilikan anak dan keteraturan nasab keturunan. Bahkan dikhawatirkan jangan sampai adanya sabotase dari pihak-pihak tertentu yang ingin memisahkan antara suami istri itu.

Firman Allah tentang ketentuan administrasi dalam segala transaksi social misalnya “ Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan perjanjian dalam waktu tertentu maka hendaklah yang demikian itu ditulis “. Firman Allah ini sangat jelas menghendaki keterangan tertulis yang bukan hanya menyangkut masalah jual beli ( bisnis ) tetapi sangat luas mafhum mukhalafahnya bahwa konteks ayat ini adalah segala yang menunjukkan perjanjian maka dalam hal ini nikah juga adalah perjanjian, yaitu perjanjian antara laki-laki dan perempuan yang manjadi suami istri itu, maka nikah justru lebih penting lagi untuk ditulis. Bandingkan saja masalah perjanjian yang menyangkut jual beli saja diperintahkan oleh Allah untuk ditulis apalagi masalah yang menyangkut dengan kepentingan manusia dan kemanusiaan.

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa zaman kini yang ditandai dengan globalisasi yang menghilangkan segala batas dan sekatan telah memudahkan hubungan antara satu bangsa dengan bangsa yang lain, sehingga kawin mawin ( nikah ) antara suku bangsa yang berbeda, juga perbedaan lainnya yang menyangkut cultural masyarakat, adat dan budaya, ini sangat rentan menimbulkan masalah kalau tidak ada keterangan resmi tentang nikah yang dilatari oleh perbedaan diatas. Belum lagi aturan masuk dan keluar ke suatu Negara dengan administrasi yang cukup ketat, maka kepentingan akan keterangan tertulis dalam suatu hal, sangat-sangat diperlukan.

Disatu sisi kita membicarakan tentang kepentingan nikah dengan segala administrasinya pada sisi lain nikah siri juga sebuah tuntutan yang harus diselesaikan dengan cara yang saksama dan bijaksana. Masyarakat yang seharian hidupnya penuh dengan kemiskinan dan kekurangan pasti saja merasa berat dengan urusan nikah dengan segala administrasi  yang menghabiskan biaya yang cukup besar. Kendala demikianlah yang menyebabkan mereka menempuh pernikahan dengan tanpa mendaftar ke KUA, lalu disebut pernikahan demikian sebagai nikah siri atau nikah dibawah tangan. Sungguhpun ketika nikah bawah tangan itu dilakukan diatas tangan yaitu berjabat tangan antara yang satu dengan yang lain, tetapi sudah terlanjur disebut sebagai nikah bawah tangan.

Maaf, sedikit teringat akan pertanyaan anak-anak di Sekolah “ Pak nikah bawah tangan itu apa sih, …apa tangan dari kedua mempelai itu diletakkan dibawah tangannya wali nikah, atau apa sih ?”. Setelah menjawab segala tetek bengek yang menyangkut nikah bawah tangan kepada anak-anak saya berkesimpulan bahwa nikah bawah tangan itu sah secara syar’i, tetapi factor suasana dan keadaan saja yang menyebabkan kekuatannya disangsikan. Lalu apakah masalah ini tidak ada solusinya ? Ketika masyarakat terbentur dengan biaya dan keadaan social yang membuat pernikahan mereka disangsikan, apakah tidak ada jalan keluar bagi masyarakat Islam untuk mengatasinya ?

Ditengah kerumitan ini rasa kepemilikan agama bahwa Islam adalah nilai hidup bagi masyarakat yang menganutnya adalah masyarakat yang mengedepankan ketaatan dan ketertundukkan kepada Allah, jujur, tulus dan adil pada diri dan sesamanya, maka kerumitan itu terasa kecil bila diperhadapkan kepada orang-orang dengan cirri-ciri tersebut. Artinya bagi orang yang beriman dan bertaqwa nikah siri ( nikah bawah tanagn ) itu tidak ada masalah karena kehawatiran dari manusia dapat diatasinya dengan cirri-ciri ketaatan dan ketertundukannya itu. Orang boleh khawatir dengan masalah warisan, tetapi bagi dia justru ditunaikannya hak-hak warisan itu dengan jujur dan adil kepada istri dan anak-anaknya, walaupun tanpa keterangan atau surat-surat. Karena kalau dia tidak menunaikannya maka dosalah keatasnya yang menyebabkan murka Allah kepadanya.

Mihrab kita terasa tidak cukup dengan pembahasan yang kompleks dan panjang ini, karenanya insya Allah….bersambung pada edisi berikutnya. Wallahu a’lam. @...raz.*   











0 comments:

Post a Comment