English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Friday, November 29, 2013

KEPEMILIKAN BERSAMA

Menurut Sabda Nabi SAW


Abd. Razak Muhidin
Masyarakat dalam suatu Negara sering disebut sebagai masyarakat yang sama dalam cita-cita dan tujuan yang bersatu padu, bekerja sama, bantu membantu, tolong menolong untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama itu. Konsekwensi dari cita-cita dan tujuan bersama itu bahwa semuanya mempunyai hak yang sama dalam memperoleh keadilan, memperoleh pendapatan, dan kepemilikan bersama dari semua asset (harta perbendaharaan Negara), lalu dibahasakan cita-cita dan tujuan itu dengan kalimat “Mencapai masyarakat adil dan makmur”. Kalimat ini tidak asing lagi bagi kita bangsa Indonesia karena sangat jelas tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Sangat mulia cita-cita tersebut, tetapi sangat boleh jadi bahwa kitalah yang menghambat tercapainya cita-cita dan tujuan tersebut akibat ulah kita sendiri yang mementingkan diri sendiri dan kelompok sendiri, sementara orang-orang yang berharap tercapai cita-cita tersebut hanya menanti dalam teka teki.

Di Negara-negara maju yang telah mencapai cita-cita adil dan makmur bisa dilihat dari pembelaan atau pelayanan Negara kepada masyarakatnya, dimana masyarakat dilayani dalam urusan keamanan, kesehatan, pendidikan, ekonomi (kesejahteraan sosial) dan segala yang menyangkut hajat hidup rakyat ditanggung oleh Negara. Walaupun perbe-daan itu tetap ada di Negara-negara maju, tetapi itu hanya dalam radius atau skala yang kecil, tetapi secara keseluruhannya bisa dipastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat sebagai stake holder dari segala asset Negara bisa diakui. Sekurang-kurangnya cara pelayanan di Negara-negara maju seperti itu bisa disebut bahwa semua rakyat (masyarakat) dalam Negara tersebut bersama-sama menikmati hasil pembangunan, sebagai perwujudan kepemilikan bersama akan asset-asset Negara. MIHRAB kita pada kesempatan ini ingin mengedepankan tunjuk ajar dari manusia agung Rasulullah Muhammad saw tentang kepemilikan bersama bagi seluruh masyarakat di dalam suatu Negara, untuk kita jadikan sebagai studi bersama. Nabi saw dalam sabdanya menyebut bahwa “Manusia itu berserikat (bersekutu) dalam tiga hal yaitu padang rumput, air dan api”. Tiga hal yang disebut oleh Nabi saw sebagai kepemilikan bersama ini bisa kita deskripsikan secara sederhana, untuk kita ambil hikmahnya.

Yang pertama ; Padang rumput.

Padang rumput dalam bahasa yang lebih bernilai komersial adalah sumber daya alam yang disana ada padang gembalaan (padang rumput) bagi keperluan peternakan. Sabda Nabi saw ini menjadi studi kita bersama bahwa untuk keperluan peternakan hendaklah ada padang rumput (padang gembalaan) yang disediakan oleh Negara. Terutama ketika kita mengalami krisis peternakan sehingga harus import daging dari manca Negara dengan harga yang cukup mahal bahkan disini menjadi lahan untuk korupsi. Sudahkah kita disadarkan bahwa keperluan padang rumput (padang gembalaan) bahwa hendaklah ada areal yang dipersiapkan dengan baik, lalu segala ternak yang akan dibudidayakan hendaklah dikonsentrasikan dengan sistem dan manajerial yang baik sehingga kita tidak menjadi Negara pengimpor daging tetapi justru mengekspor ?. Andaikan gagasan seperti ini telah dicanangkan dari dulu tentu sekaranglah kita menikmati hasilnya dan kalau belum maka skala prioritas itu hendaklah dimulai sekarang dengan target pencapaian yang konstruktif pada dekade belakangan.

Gagasan seperti ini tidak mustahil untuk direalisasikan karena kita mempunyai potensi sumber daya alam yang banyak dan areal yang luas untuk tujuan tersebut. Berapa banyak areal padang rumput di daerah-daerah yang bisa digarap atau dipersiapkan sebagai areal penggembalaan ternak, lalu dikalkulasikan dengan kebutuhan keseluruhan dari masyarakat Indonesia akan daging, lalu untuk pemenuhan kebutuhan tersebut setiap kabupaten/ kota digalakkan mejadi basis proyek tersebut, tentu semakin meyakinkan bahwa kita bukan hanya mengimport daging dari luar tetapi juga bisa mengekspor. Selain dari itu proyek seperti ini juga bisa menjadi bagian dari penyerapan tenaga kerja sekaligus mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Pada sisi lain income pendapatan (devisa) Negara dari proyek ini juga bisa menjadi bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat dan sebagai pendukung kelancaran pembangunan. Usaha seperti ini juga bisa menjadi pembanding antara kebijakan menyediakan lahan untuk pusat perbelanjaan (Mall) dll, bila ditinjau dari plus dan minusnya.

Yang kedua ; Air.

Sumber daya alam yang satu ini merupakan sarana fital masyarakat yang perlu mendapat perhatian para pemimpin, apalagi pemimpin besar dari semua pemimpin Rasulullah saw telah menatap kepentingan ini sejak 14 abad silam. Objek fital masyarakat ini bila dilihat dari pengelolaannya selama ini seakan menjadi lahan subur bagi agensi-agensi tertentu yang mendapat profit besar, sementara Negara hanya mendapat pajak yang sedikit. Lebih jauh lagi kebijakan pengelolaan air yang hanya dikoordinir oleh segelintir orang, maka di sana sini terasa belumlah ia menjadi sebuah tanggung jawab Negara untuk kepentingan rakyat (masyarakatnya). Cara seperti ini juga bisa dikatakan bahwa ketika agensi-agensi pengelola air itu merasa proyek yang diadakannya mendapat untung maka usaha ini akan dikebut habis-habisan tetapi sebalikya kalau rugi ditinggalkan. Imbasnya masyarakatlah yang akan menderita. Tentu tidak demikian bila pengelolaan air diatur oleh Negara bukan kepada agensi tertentu, karena Negara berkewajiban memikul tanggung jawab UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2 dan 3, maka untuk rakyat adalah tanggung jawab bukan soal untung rugi, bahkan Negara merasa beruntung bisa melayani rakyatnya dan sebaliknya malu bila rakyat mederita.

Pada sisi lain bila negaralah yang bertanggung jawab dalam urusan air ini, maka krisis air sebenarnya tidak terjadi untuk Indonesia, sebagaimana yang terjadi di sebagian wilayah negeri ini. Ada yang boros air melimpah ruah, tetapi ada yang ketiadaan air bahkan untuk mendapatkan air harus berjalan berpuluh kilometer. Apakah tidak saja daerah-daerah yang surplus air menjadi loji penyediaan air bagi daerah-daerah yang kekurangan air sedangkan cara seperti itu adalah sebuah kesatuan Indonesia yang telah lama menyemaikan pribahasa “Ketika ada sama dimakan… ketika tak ada sama ditahan”? Lebih dari itu tenggang rasa tepo seliro kiranya demikian salah satu perwujudannya. Bisa dimaklumi bahwa tidak sedikit anggaran dalam rangka menyuplai air dari daerah yang banyak air ke daerah yang kurang, tetapi sekurang-kurangnya tulisan ini membuka mata kita bahwa Nabi saw amat memperhatikan kepentingan ini sebagai sarana kepemilikan bersama, bukan pribadi atau kelompok tertentu. Belum lagi kita membicarakan air dalam bentuk yang lain, apakah itu minyak bumi ataupun lautan luas yang kita punyai yang harus di eksplor demi kepemilikan bersama ini, apalagi ketika kita harus mengimport garam dari luar sedangkan kita adalah negeri perairan.

Yang ke tiga ; Api.

Sarana yang menjadi kepemilikan bersama bagi seluruh masyarakat yang satu ini, “API” bisa dibahasakan sebagai energi, yang dari sini digerakkan seluruh kegiatan, apakah yang berwujud industrialisasi ataupun pengendalian teknologi. Hal mana menjadi fokus perhatian Rasulullah saw dalam sabda Beliau. Tentu bukan api yang bernyala-nyala itu saja yang menjadi perhatian kita, tetapi lebih dari itu adalah api yang berwujud energi listrik, yang seharusnya menjadi kepemilikan bersama bagi seluruh masyarakat PLN dalam hal ini adalah badan dalam lingkup BUMN yang sejauh ini telah menerajui urusan tersebut, tetapi apabila ada diantara kita yang masih berdemo dengan poster “Habis gelap terbitlah gelap”, “Habis gelap terus dalam gelap” atau “Habis terang terbitlah gelap” dll, kiranya kita lebih disadarkan lagi bahwa, dalam urusan ini guru agung umat manusia Nabi saw juga sudah memberikan isyarat tentang itu dalam sabdanya. Sudahkan kita mengambil hikmah dari sabda Beliau ?. Wallahu a’lam.

0 comments:

Post a Comment